Asal Usul Trading Forex di Indonesia

Sejarah Trading Forex Di Indonesia mulai diperkenalkan sebelum tahun 2000an. Aset investasi keuangan pertama kali datang ke Indonesia yaitu saham. Kemudian di tahun 1990an, investasi saham telah dipahami banyak orang, terutama kalangan masyarakat menengah ke atas. Dengan semakin populernya investasi saham, maka masyarakat pun sudah mulai mengetahui investasi berjangka. Adapun titik tolak sejarah masuknya trading forex di tanah air sendiri mulai ditandai dengan berdirinya BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) secara resmi tanggal 19 Agustus 1999 tepatnya di Jakarta, yakni di Gedung AEKI. Pada tanggal 21 November 2000 BBJ pun mendapatkan izin operasi, lalu transaksi dilakukan pertama kali mulai 15 Desember tahun 2000.

Asal Usul Trading Forex di Indonesia

Berawal Dari Trading Indeks

Usai perdagangan komoditas secara berjangka memasuki Indonesia, kemudian mulai diperkenalkan indeks saham. Lebih tepatnya Kospi, Nikkei, dan Hangseng. Akan tetapi negara-negara yang berhubungan tidak mengizinkan Indonesia untuk mentradingkan berbagai produk mereka, dengan begitu berbagai indeks saham tadi hanya dapat ditransaksikan lewat sistem bilateral. Dengan kehadiran trading Kospi, Nikkei, dan Hangseng inilah sebagai awal dari asal usul trading forex di tanah air dengan institusional. Adapun aset pertama golongan forex ke Indonesia sendiri yaitu Dex atau Dollar Yen, melalui asumsi pergerakannya tidak sevolatile dari aset lainnya.

Kalangan masyarakat sendiri pada waktu itu, sudah ada beberapa yang mengetahui sistem trading forex ini, namun tidak lewat pialang dari dalam negeri. Kehadiran Dex ini pun disambut dengan hangat. Tak hanya itu saja, masyarakat Indonesia sendiri rasanya lebih menyukai sistem trading forex jika dibandingkan komoditi.

Bermunculan Broker Lokal Tanah Air

Seiring meningkatnya minat dari masyarakat, maka setiap perusahaan yang bergelut dalam pialang perdagangan yang berjangka pun turut bermunculan. Diantaranya yaitu PT. Megah Tama Berjangka, dimana kini sudah bertransformasi sebagai PT. Global Kapital Investama Berjangka, Monex Investindo Futures dan masih banyak lagi. Pada perkembangan selanjutnya, pihak pemerintah meluncurkan UU No.10 Tahun 2011 mengenai sistem perdagangan komoditi yang dijadikan amandemen terhadap UU No. 32 Tahun 1997. Melalui Undang-Undang itulah, di paparkan indeks dan valas sebagai bagian komoditi yang turut diperdagangkan dalam pasar berjangka. Telah disebutkan pula bahwa transaksi turut diawasi pemerintah lewat Bappebti yang ada di bawah naungan Kemendagri. Dimana Undang-Undang tersebut memperkuat landasan hukum perdagangan secara berjangka, mencakup indeks, komoditi dan trading forex.

Hingga akhirnya, walaupun sejarah forex di Indonesia sendiri bisa dikatakan kalah start dibandingkan negara lainnya. Namun para broker forex pun mulai bisa menambah daya saingnya, tidak hanya memunculkan trading forex secara online melalui platform MT4, tetapi juga lewat berbagai fitur canggih lainnya seperti halnya VPS hosting yang membantu setiap trader expert advisor atau pengguna robot serta analisa harian MT4 Booster dan trading central untuk tiap trader yang benar-benar serius menekuni forex. Semoga Bermanfaat.

Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)

Loading...

Klik icon dibawah untuk Membagikan Tulisan ini

Leave a Comment